in_review · belum diverifikasi dewan ulama
Ringkasan Fikih Jenazah (1 Halaman)
Urutan cepat empat fardhu kifayah dan hal yang paling sering ditanyakan.
Empat kewajiban berurutan: memandikan → mengafani → menyalatkan → menguburkan.
Buka panduan detail pada setiap tahap untuk bacaan dan dalil lengkap.
Langkah demi langkah
-
1. Memandikan (ghusl)
Tutup aurat, istinja, wudhukan jenazah, siram 3/5/7 kali dengan air dan daun bidara, terakhir dengan kapur barus, lalu keringkan dan beri hanut. Niat cukup di hati.
-
2. Mengafani (takfin)
3 lapis kain putih untuk laki-laki, 5 potong untuk perempuan (1–2 lapis untuk anak), tabur kapur barus, lilit, ikat seperlunya.
-
3. Menyalatkan
4 takbir: Al-Fatihah → Shalawat Ibrahimiyah → doa untuk mayit → doa penutup (ada khilaf), lalu salam sekali. Tanpa ruku' dan sujud.
-
4. Menguburkan (dafan)
Lahat menghadap kiblat, lepas tali kafan, tutup lahat, tumpuk tanah, tabur tanah tiga kali, lalu doakan.
Catatan
- Syahid medan perang: tanpa mandi dan tanpa sholat, tetap dikafani lalu dikuburkan.
- Janin <4 bulan: langsung dikuburkan.
- Jenazah tidak utuh: dimandikan bagian yang ada atau ditayamumkan.
- Niat selalu di hati; tidak ada lafaz niat dalam panduan ini.
Panduan terkait
Versi konten 1.2.0. Menemukan kesalahan konten? Laporkan melalui halaman Tentang untuk ditindaklanjuti tim moderasi internal.