Panduan · Perawatan Jenazah

Jenazah

Bab 1 · 11 bab

in_review · belum diverifikasi dewan ulama

Tata Cara Memandikan Jenazah (Ghusl)

Urutan langkah, dalil, dan catatan memandikan jenazah Muslim.

Memandikan jenazah adalah kewajiban pertama dari empat fardhu kifayah: memandikan → mengafani → menyalatkan → menguburkan.

Lakukan di tempat tertutup, hanya dilihat oleh pemandi. Pemandi utama harus Muslim dan same-gender dengan jenazah, kecuali suami-istri atau mahram.

Langkah demi langkah

  1. Menutup aurat & menyiapkan tempat tertutup

    Tutup aurat jenazah dan letakkan di tempat tertutup yang hanya dilihat pemandi. Pemandi memakai pelapis (sarung tangan/kain) saat menyentuh aurat.

    Dalil: Hadis larangan melihat paha orang hidup maupun mati (HR. Abu Dawud & Ibnu Majah, sebagaimana dinukil muslimafiyah.com)

  2. Wudhukan jenazah

    Wudhukan seperti wudhu orang hidup tanpa berkumur dan istinsyaq, dimulai dari anggota kanan dan tempat-tempat wudhu.

    Dalil: HR. Bukhari no. 1256; kesepakatan empat mazhab (dorar.net/feqhia/1930)

  3. Membersihkan kotoran (istinja)

    Bersihkan kemaluan dari kotoran dengan tangan kiri setelah memakai pelapis.

    Dalil: Bagian dari perintah memandikan (HR. Bukhari no. 1253)

  4. Menyiram dengan air dan daun bidara

    Siram 3, 5, atau 7 kali (ganjil), mulai dari sisi kanan. Air boleh dicampur daun bidara atau sabun. Satu siraman yang merata sudah sah.

    Dalil: HR. Bukhari no. 1253, 1254, 1256

  5. Siraman terakhir dengan kapur barus

    Campur siraman terakhir dengan kapur barus atau sedikit kapur barus.

    Dalil: HR. Bukhari no. 1253, 1258

  6. Mengeringkan jenazah

    Keringkan dengan kain bersih.

  7. Mengoleskan hanut

    Wangi-wangikan jenazah dengan hanut (minyak wangi non-alkohol) pada tempat-tempat yang lazim, antara lain tempat sujud.

    Dalil: Disunnahkan menurut kesepakatan empat mazhab; atsar Asma binti Abu Bakar (al-Muwatta) — dorar.net/feqhia/1939, 1941

  8. Menyisir rambut dengan lembut

    Sisir rambut jenazah; untuk jenazah perempuan diurai, dibersihkan, lalu dikepang menjadi tiga kepang dan diletakkan ke belakang.

    Dalil: HR. Bukhari no. 1260, 1263

Dalil

Rasulullah ﷺ bersabda kepada wanita yang memandikan putrinya: "Mandikanlah ia tiga kali, atau lima kali, atau tujuh kali dengan air dan daun bidara, dan jadikanlah siraman terakhir dengan kapur barus."

HR. Bukhari no. 1253, Muslim no. 939

"Mandikanlah ia dengan bilangan ganjil: tiga, lima, atau tujuh kali."

HR. Bukhari no. 1254

Catatan

  • Niat adalah amalan hati: tidak ada lafaz niat untuk memandikan jenazah, dan aplikasi tidak menampilkannya. Melafalkan niat tidak bersumber dari Nabi ﷺ (HR. Bukhari no. 1, Muslim no. 1907; dorar.net/feqhia/247).
  • Satu siraman merata sudah sah; bilangan ganjil 3/5/7 adalah yang lebih utama (rumaysho.com/4905).
  • Pemandi utama sebaiknya berpengalaman dan sama jenis kelamin dengan jenazah, kecuali suami-istri atau mahram.
  • Gunakan sarung tangan dan alas kaki khusus; jangan melihat bagian yang tidak diperlukan.

Panduan terkait

Versi konten 1.2.0. Menemukan kesalahan konten? Laporkan melalui halaman Tentang untuk ditindaklanjuti tim moderasi internal.