in_review · belum diverifikasi dewan ulama
Tata Cara Memandikan Jenazah (Ghusl)
Urutan langkah, dalil, dan catatan memandikan jenazah Muslim.
Memandikan jenazah adalah kewajiban pertama dari empat fardhu kifayah: memandikan → mengafani → menyalatkan → menguburkan.
Lakukan di tempat tertutup, hanya dilihat oleh pemandi. Pemandi utama harus Muslim dan same-gender dengan jenazah, kecuali suami-istri atau mahram.
Langkah demi langkah
-
Menutup aurat & menyiapkan tempat tertutup
Tutup aurat jenazah dan letakkan di tempat tertutup yang hanya dilihat pemandi. Pemandi memakai pelapis (sarung tangan/kain) saat menyentuh aurat.
Dalil: Hadis larangan melihat paha orang hidup maupun mati (HR. Abu Dawud & Ibnu Majah, sebagaimana dinukil muslimafiyah.com)
-
Wudhukan jenazah
Wudhukan seperti wudhu orang hidup tanpa berkumur dan istinsyaq, dimulai dari anggota kanan dan tempat-tempat wudhu.
Dalil: HR. Bukhari no. 1256; kesepakatan empat mazhab (dorar.net/feqhia/1930)
-
Membersihkan kotoran (istinja)
Bersihkan kemaluan dari kotoran dengan tangan kiri setelah memakai pelapis.
Dalil: Bagian dari perintah memandikan (HR. Bukhari no. 1253)
-
Menyiram dengan air dan daun bidara
Siram 3, 5, atau 7 kali (ganjil), mulai dari sisi kanan. Air boleh dicampur daun bidara atau sabun. Satu siraman yang merata sudah sah.
Dalil: HR. Bukhari no. 1253, 1254, 1256
-
Siraman terakhir dengan kapur barus
Campur siraman terakhir dengan kapur barus atau sedikit kapur barus.
Dalil: HR. Bukhari no. 1253, 1258
-
Mengeringkan jenazah
Keringkan dengan kain bersih.
-
Mengoleskan hanut
Wangi-wangikan jenazah dengan hanut (minyak wangi non-alkohol) pada tempat-tempat yang lazim, antara lain tempat sujud.
Dalil: Disunnahkan menurut kesepakatan empat mazhab; atsar Asma binti Abu Bakar (al-Muwatta) — dorar.net/feqhia/1939, 1941
-
Menyisir rambut dengan lembut
Sisir rambut jenazah; untuk jenazah perempuan diurai, dibersihkan, lalu dikepang menjadi tiga kepang dan diletakkan ke belakang.
Dalil: HR. Bukhari no. 1260, 1263
Dalil
Rasulullah ﷺ bersabda kepada wanita yang memandikan putrinya: "Mandikanlah ia tiga kali, atau lima kali, atau tujuh kali dengan air dan daun bidara, dan jadikanlah siraman terakhir dengan kapur barus."
"Mandikanlah ia dengan bilangan ganjil: tiga, lima, atau tujuh kali."
Catatan
- Niat adalah amalan hati: tidak ada lafaz niat untuk memandikan jenazah, dan aplikasi tidak menampilkannya. Melafalkan niat tidak bersumber dari Nabi ﷺ (HR. Bukhari no. 1, Muslim no. 1907; dorar.net/feqhia/247).
- Satu siraman merata sudah sah; bilangan ganjil 3/5/7 adalah yang lebih utama (rumaysho.com/4905).
- Pemandi utama sebaiknya berpengalaman dan sama jenis kelamin dengan jenazah, kecuali suami-istri atau mahram.
- Gunakan sarung tangan dan alas kaki khusus; jangan melihat bagian yang tidak diperlukan.
Panduan terkait
Versi konten 1.2.0. Menemukan kesalahan konten? Laporkan melalui halaman Tentang untuk ditindaklanjuti tim moderasi internal.