in_review · belum diverifikasi dewan ulama
Tata Cara Mengafani Jenazah (Takfin)
Jumlah lapis, urutan membentangkan kain, dan cara melilit serta mengikat kafan.
Kafan sebaiknya putih, polos, dan tidak berlebihan; sesuaikan dengan kemampuan keluarga (HR. Bukhari no. 1264).
Laki-laki: 3 lapis kain. Perempuan: 5 potong (gamis, khimar, izar, dan dua lifafah). Gunakan kalkulator kain kafan untuk menghitung kebutuhan berdasarkan tinggi jenazah.
Langkah demi langkah
-
Bentangkan kain kafan
Susun berlapis dengan ujung kain menghadap arah yang sama. Laki-laki 3 lapis; perempuan 5 potong (gamis, khimar, izar, dua lifafah).
Dalil: HR. Bukhari no. 1264; kesepakatan empat mazhab (dorar.net/feqhia/1937)
-
Taburi kapur barus & hanut
Taburkan di antara lapisan kain dan pada lipatan.
-
Angkat jenazah ke atas kain
Pindahkan dari tempat memandikan dengan hati-hati.
-
Letakkan jenazah terlentang
Posisi tangan di sisi badan.
-
Kapur barus pada tempat sujud
Dahi, hidung, kedua tangan, kedua lutut, dan kedua kaki.
Dalil: Kesepakatan empat mazhab (dorar.net/feqhia/1941)
-
Lilit kain dari sisi kiri ke kanan
Kemudian sisi kanan ke kiri. Sebagian ulama membolehkan urutan sebaliknya.
-
Ikat kafan seperlunya
Ikat agar kafan tidak terbuka. Tidak ada bilangan ikatan tertentu dalam sunnah; angka tujuh ikatan tidak berdasar. Ikatan dilepas setelah jenazah diletakkan di lahat.
Dalil: dorar.net/feqhia/1941; dorar.net/feqhia/2009
-
Jangan mengikat wajah & kepala terlalu kuat
Cukup ditutup, tidak diikat erat.
Dalil
Nabi ﷺ dikafani dengan tiga kain putih dari Yaman, tanpa gamis dan tanpa sorban.
Kafanilah mayitmu dengan kain putih.
Catatan
- Laki-laki 3 lapis. Perempuan 5 potong: gamis, khimar, izar, dan dua lifafah (dorar.net/feqhia/1937).
- Anak kecil: 1–2 lapis. Janin keguguran < 4 bulan: dibungkus kain saja.
- Sutra: haram untuk jenazah laki-laki; untuk jenazah perempuan dimakruhkan menurut mayoritas ulama (dorar.net/feqhia/1937).
- Mengikat kafan dan melepasnya di lahat berdasarkan kesepakatan fikih, bukan hadis shahih (dorar.net/feqhia/2009).
Panduan terkait
Versi konten 1.2.0. Menemukan kesalahan konten? Laporkan melalui halaman Tentang untuk ditindaklanjuti tim moderasi internal.