Panduan · Perawatan Jenazah

Jenazah

Bab 2 · 11 bab

in_review · belum diverifikasi dewan ulama

Tata Cara Mengafani Jenazah (Takfin)

Jumlah lapis, urutan membentangkan kain, dan cara melilit serta mengikat kafan.

Kafan sebaiknya putih, polos, dan tidak berlebihan; sesuaikan dengan kemampuan keluarga (HR. Bukhari no. 1264).

Laki-laki: 3 lapis kain. Perempuan: 5 potong (gamis, khimar, izar, dan dua lifafah). Gunakan kalkulator kain kafan untuk menghitung kebutuhan berdasarkan tinggi jenazah.

Langkah demi langkah

  1. Bentangkan kain kafan

    Susun berlapis dengan ujung kain menghadap arah yang sama. Laki-laki 3 lapis; perempuan 5 potong (gamis, khimar, izar, dua lifafah).

    Dalil: HR. Bukhari no. 1264; kesepakatan empat mazhab (dorar.net/feqhia/1937)

  2. Taburi kapur barus & hanut

    Taburkan di antara lapisan kain dan pada lipatan.

  3. Angkat jenazah ke atas kain

    Pindahkan dari tempat memandikan dengan hati-hati.

  4. Letakkan jenazah terlentang

    Posisi tangan di sisi badan.

  5. Kapur barus pada tempat sujud

    Dahi, hidung, kedua tangan, kedua lutut, dan kedua kaki.

    Dalil: Kesepakatan empat mazhab (dorar.net/feqhia/1941)

  6. Lilit kain dari sisi kiri ke kanan

    Kemudian sisi kanan ke kiri. Sebagian ulama membolehkan urutan sebaliknya.

  7. Ikat kafan seperlunya

    Ikat agar kafan tidak terbuka. Tidak ada bilangan ikatan tertentu dalam sunnah; angka tujuh ikatan tidak berdasar. Ikatan dilepas setelah jenazah diletakkan di lahat.

    Dalil: dorar.net/feqhia/1941; dorar.net/feqhia/2009

  8. Jangan mengikat wajah & kepala terlalu kuat

    Cukup ditutup, tidak diikat erat.

Dalil

Nabi ﷺ dikafani dengan tiga kain putih dari Yaman, tanpa gamis dan tanpa sorban.

HR. Bukhari no. 1264, Muslim no. 943

Kafanilah mayitmu dengan kain putih.

HR. Ibnu Hibban (hasan)

Catatan

  • Laki-laki 3 lapis. Perempuan 5 potong: gamis, khimar, izar, dan dua lifafah (dorar.net/feqhia/1937).
  • Anak kecil: 1–2 lapis. Janin keguguran < 4 bulan: dibungkus kain saja.
  • Sutra: haram untuk jenazah laki-laki; untuk jenazah perempuan dimakruhkan menurut mayoritas ulama (dorar.net/feqhia/1937).
  • Mengikat kafan dan melepasnya di lahat berdasarkan kesepakatan fikih, bukan hadis shahih (dorar.net/feqhia/2009).

Panduan terkait

Versi konten 1.2.0. Menemukan kesalahan konten? Laporkan melalui halaman Tentang untuk ditindaklanjuti tim moderasi internal.