in_review · belum diverifikasi dewan ulama
Amal yang Pahalanya Sampai kepada Mayit
Sedekah jariyah, pelunasan utang, haji badal, wasiat, doa anak shalih, dan ilmu yang bermanfaat.
Setelah wafat, amal terputus kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak shalih.
Langkah demi langkah
-
Sedekah jariyah
Bersedekah atas nama mayit pada hal yang manfaatnya berlanjut (sumur, masjid, wakaf Al-Qur'an).
Dalil: HR. Muslim no. 1631
-
Melunasi utang mayit
Wajib didahulukan sebelum warisan dibagi, baik utang kepada manusia maupun kepada Allah.
Dalil: HR. At-Tirmidzi no. 1078 (hasan)
-
Haji badal
Bila mayit belum menunaikan haji dan memenuhi syarat, ahli waris dapat menghajikan atau menyewa orang lain.
Dalil: HR. Bukhari no. 1853
-
Menunaikan puasa & nazar yang belum ditunaikan
Wali mayit berpuasa atau menunaikan nazar atas namanya.
Dalil: HR. Bukhari no. 1952, Muslim no. 1147; HR. Bukhari no. 2761, Muslim no. 1638
-
Melaksanakan wasiat
Selama tidak bertentangan dengan syariat dan tidak melebihi 1/3 harta setelah utang.
Dalil: QS. Al-Baqarah: 180; HR. Tirmidzi no. 2120 (hasan)
-
Doa anak shalih
Mendoakan mayit setelah sholat dan di waktu-waktu mustajab.
Dalil: HR. Muslim no. 1631
-
Menuntaskan ilmu dan amal mayit
Menerbitkan karya, mengamalkan, dan menyebarkan ilmu yang diajarkan mayit.
Dalil: HR. Muslim no. 1631 (ilmu yang bermanfaat)
Dalil
"Apabila anak Adam meninggal, terputus amalnya kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya."
Catatan
- Gunakan fitur Checklist Pelunasan Utang & Wasiat untuk mencatat daftar utang dan status pelunasan (privat).
- Utang mayit tidak gugur karena kematian; jangan menunda pelunasan.
- Membaca Al-Qur'an lalu menghadiahkan pahalanya kepada mayit diperselisihkan ulama dan tidak dijadikan anjuran di aplikasi; yang disepakati bermanfaat adalah doa, istighfar, sedekah, utang, puasa/nazar, dan haji (rumaysho.com/134).
Panduan terkait
Versi konten 1.2.0. Menemukan kesalahan konten? Laporkan melalui halaman Tentang untuk ditindaklanjuti tim moderasi internal.