Panduan · Pasca Pemakaman

Jenazah

Bab 9 · 11 bab

in_review · belum diverifikasi dewan ulama

Amal yang Pahalanya Sampai kepada Mayit

Sedekah jariyah, pelunasan utang, haji badal, wasiat, doa anak shalih, dan ilmu yang bermanfaat.

Setelah wafat, amal terputus kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak shalih.

Langkah demi langkah

  1. Sedekah jariyah

    Bersedekah atas nama mayit pada hal yang manfaatnya berlanjut (sumur, masjid, wakaf Al-Qur'an).

    Dalil: HR. Muslim no. 1631

  2. Melunasi utang mayit

    Wajib didahulukan sebelum warisan dibagi, baik utang kepada manusia maupun kepada Allah.

    Dalil: HR. At-Tirmidzi no. 1078 (hasan)

  3. Haji badal

    Bila mayit belum menunaikan haji dan memenuhi syarat, ahli waris dapat menghajikan atau menyewa orang lain.

    Dalil: HR. Bukhari no. 1853

  4. Menunaikan puasa & nazar yang belum ditunaikan

    Wali mayit berpuasa atau menunaikan nazar atas namanya.

    Dalil: HR. Bukhari no. 1952, Muslim no. 1147; HR. Bukhari no. 2761, Muslim no. 1638

  5. Melaksanakan wasiat

    Selama tidak bertentangan dengan syariat dan tidak melebihi 1/3 harta setelah utang.

    Dalil: QS. Al-Baqarah: 180; HR. Tirmidzi no. 2120 (hasan)

  6. Doa anak shalih

    Mendoakan mayit setelah sholat dan di waktu-waktu mustajab.

    Dalil: HR. Muslim no. 1631

  7. Menuntaskan ilmu dan amal mayit

    Menerbitkan karya, mengamalkan, dan menyebarkan ilmu yang diajarkan mayit.

    Dalil: HR. Muslim no. 1631 (ilmu yang bermanfaat)

Dalil

"Apabila anak Adam meninggal, terputus amalnya kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya."

HR. Muslim no. 1631

Catatan

  • Gunakan fitur Checklist Pelunasan Utang & Wasiat untuk mencatat daftar utang dan status pelunasan (privat).
  • Utang mayit tidak gugur karena kematian; jangan menunda pelunasan.
  • Membaca Al-Qur'an lalu menghadiahkan pahalanya kepada mayit diperselisihkan ulama dan tidak dijadikan anjuran di aplikasi; yang disepakati bermanfaat adalah doa, istighfar, sedekah, utang, puasa/nazar, dan haji (rumaysho.com/134).

Panduan terkait

Versi konten 1.2.0. Menemukan kesalahan konten? Laporkan melalui halaman Tentang untuk ditindaklanjuti tim moderasi internal.