Panduan · Pasca Pemakaman

Jenazah

Bab 8 · 11 bab

in_review · belum diverifikasi dewan ulama

Adab Berkabung Sesuai Sunnah

Masa berkabung, larangan meratap, anjuran istirja', dan menyiapkan makanan untuk keluarga mayit.

Keluarga umum berkabung maksimal 3 hari. Istri yang ditinggal suami menjalani iddah 4 bulan 10 hari.

Menangis itu manusiawi; yang dilarang adalah meratap dengan teriakan, merobek pakaian, mencakar wajah, memukul pipi, atau mencukur/mencabut rambut.

Bacaan & doa

Istirja'

إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ

Innaa lillahi wa innaa ilaihi raaji'un

Sesungguhnya kami milik Allah dan kepada-Nya kami kembali.

Dalil: QS. Al-Baqarah: 156

Doa agar diberi pahala dan ganti yang lebih baik

اللَّهُمَّ أْجُرْنِي فِي مُصِيبَتِي، وَأَخْلِفْ لِي خَيْرًا مِنْهَا

Allahumma'jurnii fii mushiibatii wa akhlif lii khairan minhaa.

Ya Allah, berilah aku pahala dalam musibahku, dan berilah aku ganti yang lebih baik darinya.

Dalil: HR. Muslim no. 918

Langkah demi langkah

  1. Bersabar dan mengucapkan istirja'

    Menghadirkan hati bahwa semua milik Allah dan akan kembali kepada-Nya.

  2. Mendoakan mayit dengan kebaikan

    Doa anak shalih dan keluarga sampai kepada mayit.

  3. Menyiapkan makanan untuk keluarga mayit

    Sunnah bagi kerabat/tetangga, bukan sebaliknya meminta keluarga mayit menyiapkan kenduri.

  4. Menjenguk dan memberi dukungan

    Mengingatkan pada akhirat tanpa menambah beban keluarga.

Dalil

Iddah istri yang ditinggal suami adalah empat bulan sepuluh hari.

QS. Al-Baqarah: 234

"Tidak boleh seorang wanita mukminah berkabung atas mayit lebih dari 3 hari, kecuali atas suaminya 4 bulan 10 hari."

HR. Bukhari no. 1280, Muslim no. 938

Nabi ﷺ melarang meratap, merobek pakaian, dan mencukur rambut.

HR. Bukhari no. 1297

"Buatkanlah untuk keluarga Ja'far makanan, karena sesungguhnya telah datang kepada mereka perkara yang menyibukkan mereka."

HR. Abu Daud no. 3132, Tirmidzi no. 1001 (hasan)

Catatan

  • Aplikasi tidak memfasilitasi tahlilan/yasinan hari ke-7/40/100/1000, kenduri, manaqiban, membawa makanan ke makam pada hari tertentu, atau larangan keluarga keluar rumah 7/40/100 hari karena tidak bersumber dari sunnah.
  • Larangan berkabung tidak menghalangi keluarga mengurus jenazah, utang, dan wasiat.

Panduan terkait

Versi konten 1.2.0. Menemukan kesalahan konten? Laporkan melalui halaman Tentang untuk ditindaklanjuti tim moderasi internal.