Panduan · Momen Genting

Jenazah

Bab 5 · 11 bab

in_review · belum diverifikasi dewan ulama

Panduan Kasus Khusus

Syahid, anak kecil, janin keguguran, jenazah tidak utuh, dan ibu hamil yang meninggal bersama janin.

Checklist perawatan di aplikasi otomatis menyesuaikan tahapan ketika kasus khusus dipilih.

Langkah demi langkah

  1. Jenazah syahid

    Syahid medan perang: tidak dimandikan dan tidak disholatkan, tetapi tetap dikafani dan dikuburkan (rumaysho.com/31808; dorar.net/feqhia/1947). Syahid akhirat (wabah, tenggelam, kebakaran) tetap dimandikan dan disholatkan.

  2. Jenazah anak kecil

    Dimandikan, dikafani 1–2 lapis untuk bayi, dan disholatkan.

  3. Janin keguguran <4 bulan

    Langsung dikuburkan tanpa dimandikan, dikafani, atau disholatkan. Bila usia ≥4 bulan, diperlakukan seperti bayi.

  4. Jenazah tidak utuh

    Dimandikan bagian yang ada. Bila tidak memungkinkan, cukup ditayamumkan.

  5. Ibu hamil meninggal bersama janin

    Dikuburkan bersama tanpa memisahkan janin; bila ada pertimbangan medis atau syariat yang menuntut lain, ikuti keterangan ahli.

Dalil

Jenazah syahid Uhud tidak dimandikan, dan Nabi ﷺ tidak mensholatkan mereka; mereka dikuburkan dengan darah dan pakaian mereka.

HR. Bukhari no. 1343, Muslim no. 2461

Catatan

  • Konsultasikan kasus yang tidak jelas kepada ulama setempat, terutama yang menyangkut kondisi medis.
  • Perbedaan jenis syahid menentukan hukum mandi dan sholat; pastikan sebelum menyesuaikan checklist (dorar.net/feqhia/1947).

Panduan terkait

Versi konten 1.2.0. Menemukan kesalahan konten? Laporkan melalui halaman Tentang untuk ditindaklanjuti tim moderasi internal.