in_review · belum diverifikasi dewan ulama
Panduan Kasus Khusus
Syahid, anak kecil, janin keguguran, jenazah tidak utuh, dan ibu hamil yang meninggal bersama janin.
Checklist perawatan di aplikasi otomatis menyesuaikan tahapan ketika kasus khusus dipilih.
Langkah demi langkah
-
Jenazah syahid
Syahid medan perang: tidak dimandikan dan tidak disholatkan, tetapi tetap dikafani dan dikuburkan (rumaysho.com/31808; dorar.net/feqhia/1947). Syahid akhirat (wabah, tenggelam, kebakaran) tetap dimandikan dan disholatkan.
-
Jenazah anak kecil
Dimandikan, dikafani 1–2 lapis untuk bayi, dan disholatkan.
-
Janin keguguran <4 bulan
Langsung dikuburkan tanpa dimandikan, dikafani, atau disholatkan. Bila usia ≥4 bulan, diperlakukan seperti bayi.
-
Jenazah tidak utuh
Dimandikan bagian yang ada. Bila tidak memungkinkan, cukup ditayamumkan.
-
Ibu hamil meninggal bersama janin
Dikuburkan bersama tanpa memisahkan janin; bila ada pertimbangan medis atau syariat yang menuntut lain, ikuti keterangan ahli.
Dalil
Jenazah syahid Uhud tidak dimandikan, dan Nabi ﷺ tidak mensholatkan mereka; mereka dikuburkan dengan darah dan pakaian mereka.
Catatan
- Konsultasikan kasus yang tidak jelas kepada ulama setempat, terutama yang menyangkut kondisi medis.
- Perbedaan jenis syahid menentukan hukum mandi dan sholat; pastikan sebelum menyesuaikan checklist (dorar.net/feqhia/1947).
Panduan terkait
Versi konten 1.2.0. Menemukan kesalahan konten? Laporkan melalui halaman Tentang untuk ditindaklanjuti tim moderasi internal.