in_review · belum diverifikasi dewan ulama
Tata Cara Penguburan (Dafan)
Menggali kubur, lahat, posisi menghadap kiblat, melepas tali kafan, dan doa setelah penguburan.
Kubur digali sedalam kurang lebih 1,5–2 meter dan dibuat lahat di sisi dasar menghadap kiblat.
Untuk wilayah Indonesia umumnya kepala di utara dan wajah dimiringkan ke barat.
Langkah demi langkah
-
Menggali kubur
Sedalam minimal setinggi manusia dewasa (±1,5–2 meter), lalu diratakan dan diperbagus.
Dalil: HR. Muslim no. 966
-
Membuat lahat
Liang di sisi dasar kubur menghadap kiblat. Lahat lebih utama; bila tanah rapuh/tidak menahan, gunakan syaq (liang tengah).
Dalil: HR. Muslim no. 966; HR. Ibnu Majah no. 1557 (dorar.net/feqhia/2007)
-
Menyertai jenazah ke pemakaman
Sunnah yang disepakati empat mazhab dan termasuk tujuh perintah Nabi ﷺ. Bersegera membawa jenazah (HR. Bukhari no. 1315); berdiri saat jenazah dilewatkan sampai melewati atau diletakkan (HR. Bukhari no. 1307, Muslim no. 958); pahala dua qirat bagi yang mengiringi sampai penguburan (HR. Bukhari no. 1325). Hadits "jalan sedang-sedang saja" (HR. Abu Daud no. 3184) dhaif dan tidak dijadikan dalil.
Dalil: HR. Bukhari no. 6222, Muslim no. 2066 (hadits Bara' bin Azib); dorar.net/feqhia/1984
-
Memasukkan jenazah ke lahat
Dimasukkan dari sisi kaki sehingga kepala dimasukkan terakhir, dengan lembut, sambil mengucapkan "Bismillah wa 'ala millati rasulillah".
Dalil: Atsar Abdullah bin Yazid (HR. Abu Daud no. 3211, sahih menurut Al-Albani); atsar Ibnu Umar (an-Nasa'i al-Kubra no. 10861)
-
Memposisikan menghadap kiblat
Kepala di utara, wajah miring ke barat untuk wilayah Indonesia.
-
Melepaskan tali kafan
Semua ikatan kafan dilepas setelah jenazah berada di lahat, karena alasan pengikatan sudah hilang.
Dalil: Kesepakatan empat mazhab (dorar.net/feqhia/2009)
-
Menutup lahat
Dengan batu/lempengan/bambu agar tanah tidak jatuh ke jenazah.
-
Menumpuk tanah hingga rata
Tidak meninggikan secara berlebihan dan tidak membangun bangunan di atas kubur.
-
Menaburkan tanah tiga kali
Dari sisi kepala. Dasarnya atsar sahabat; tidak ada riwayat shahih dari Nabi ﷺ tentang bilangan ini.
Dalil: Atsar Ali (al-Baihaqi no. 6813) & Abu Umamah (al-Baihaqi no. 6978); Imam Ahmad: tidak ada yang shahih dari Nabi ﷺ
-
Mendoakan mayit setelah penguburan
Mohon ampun dan keteguhan karena ia sedang ditanya.
Dalil: HR. Abu Daud no. 3221 (hasan)
-
Membuat tanda kubur sederhana
Batu penanda agar dikenali, tanpa tulisan berlebihan. Sebagian ahli hadits memperselisihkan status riwayatnya.
Dalil: HR. Abu Daud no. 3206; HR. Ibnu Majah no. 1561 (hasan menurut mayoritas; Al-Albani menilai munkar redaksi "mengenali kubur saudaraku")
Dalil
Sa'd berwasiat: "Buatkanlah aku lahat, dan tegakkan batu bata atasku sebagaimana dilakukan pada Rasulullah ﷺ."
Setelah memakamkan mayit Nabi ﷺ bersabda: "Mohonlah ampun untuk saudara kalian dan mohonkanlah keteguhan untuknya, karena sesungguhnya ia sekarang sedang ditanya."
Catatan
- Tahlil/syahadat berjamaah dengan suara keras saat mengusung jenazah, atau Yasin berjamaah saat tiba di pemakaman, adalah bid'ah tanpa dasar — Nabi ﷺ dan para Sahabat tidak pernah melakukannya (Ibn Baz, Nur 'ala ad-Darb 14/56; dorar.net/feqhia/1984; rumaysho.com/601). Yang dari sunnah: sholat jenazah, dzikir dalam hati, lalu istighfar dan doa setelah penguburan (HR. Abu Daud no. 3221).
- Jangan duduk di atas kubur dan jangan sholat menghadap kubur (HR. Muslim no. 970, 971, 972).
- Jangan menyalakan lilin/api di atas kubur (HR. Abu Daud no. 3236, At-Tirmidzi no. 320, An-Nasa'i no. 2043).
- Talqin setelah pemakaman tidak disyariatkan; talqin hanya saat sakratul maut (dorar.net/feqhia/2009).
- Jangan berlebihan dalam biaya kubur dan bangunan makam.
Panduan terkait
Versi konten 1.2.0. Menemukan kesalahan konten? Laporkan melalui halaman Tentang untuk ditindaklanjuti tim moderasi internal.